Minggu, 13 Januari 2013

Harga Empat Kali Lipat, SIM Jadi Lebih Cepat


Kelompok :
Yonatan Tauran – 10120110086
Bella Setyowati – 10120110090
Yasinta Amanda - 10120110235
Gisela Natalia – 10120110254

Surat Ijin Mengemudi atau biasa disingkat SIM, tentunya sudah tidak menjadi istilah asing bagi masyarakat umum. SIM menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat di mana setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya harus memilikinya.
Mulai dari pembelian surat pendaftaran SIM, tes kesehatan, pembayaran, pengisian formulir, tes tertulis, tes praktek, dan foto harus dijalani oleh si pembuat SIM. Dari sekian banyak proses, yang paling banyak memakan waktu adalah tes praktek. Sebab, apabila si pembuat SIM gagal atau tidak lulus tes praktek, ia harus mengulangnya hingga berhasil. Dengan kata lain, SIM tidak bisa didapatkan begitu saja. Si pembuat SIM harus benar-benar menguasai teknik-teknik berkendara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibatnya, banyak dari anggota masyarakat yang lebih memilih untuk membuat SIM secara instan, melalui jasa calo. Dengan menggunakan jasa calo, masyarakat bisa mendapatkan SIM dengan mudah. Tes tertulis hanya dijadikan formalitas semata dan si pembuat SIM tidak perlu menjalani tes praktek. Dengan begitu, jumlah calo SIM pun juga kian bertambah sesuai dengan banyaknya minat dari masyarakat yang ingin menggunakannya. Tempat kursus yang seharusnya hanya melatih berkendara juga turut menyediakan jasa calo SIM.
Parahnya lagi, oknum-oknum kepolisianlah yang banyak menjadi perantara para calo SIM. Mereka memanfaatkan wewenang yang ada untuk mendapatkan ‘keuntungan’ dari masyarakat. Masyarakat pun juga mudah dibodohi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka lebih memilih proses instan tanpa memikirkan hal lain. Padahal, biaya dengan menggunakan jasa calo terpaut lebih mahal dan tentunya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Untuk membuktikan hal tersebut, tim kami memilih untuk melakukan proses investigasi terhadap kasus ini. Tim kami kemudian mencari beberapa nara sumber yang terkait dengan kasus ini, diantaranya adalah :
·         Odang, seorang calo SIM di beberapa tempat kursus.
·         A.J. Ritonga, seorang calo SIM di Polres Tangerang.
·         Totok, seorang calo SIM di tempat kursus EXCO, Tangerang.
·         Ibu Neni, seorang administrator di lembaga kursus CV. “PANCA SARI JAYA”.
·         Adit, seorang jasa fotokopi yang juga bekerja sebagai calo di Polres Tiga Raksa.
·         Aibtu Daryono dan Aibda Winandi, seorang Komandan Satlantas Polres Tangerang.
·         Adryan Agung Dwiyantoro, seorang pengguna calo SIM.
Setelah menentukkan nara sumber yang akan diwawancarai, tim kami mulai merencanakan proses investigasi. Sebelumnya, tim kami melakukan proses pencarian dokumen yang terkait dengan kasus yang akan diinvestigasi. Mulai dari kliping berita hingga aturan hukum yang mengatur tentang daftar harga, aturan, hingga proses pembuatan SIM secara resmi dikumpulkan untuk memperkuat dugaan-dugaan sementara dari tim kami akan permasalahan proses pembuatan SIM.
Dokumen yang kami dapatkan antara lain :
·         UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
      Pasal 19 ayat 1
     Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
       Pasal 81 ayat 2
Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi ditentukan paling rendah sebagai berikut :
a.       Usia 17 tahun untuk SIM-A, C, dan D
b.      Usia 20 tahun untuk SIM-BI
c.       Usia 21 tahun untuk SIM-BII
        Pasal 81 ayat 5
        Syarat lulus ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi :
1.      Ujian Teori
2.      Ujian Praktik; dan/atau
3.      Ujian keterampilan melalui simulator

Setelah semua data-data dikumpulkan, tim kami mulai melakukan proses investigasi. Tim kami menggunakan proses penyamaran untuk mendapatkan informasi dari beberapa nara sumber. Pada tanggal 18 November 2012, tim kami menghubungi Odang melalui pesan singkat atau SMS. Tim kami menanyakan tentang proses pembuatan SIM apabila menggunakan jasa calo. Lalu, kami membuat janji untuk bertemu dengan beliau pada tanggal 22 November 2012 di McD Lippo Karawaci, Tangerang.
        Pada awal pertemuan, dua anggota dari tim kami menyamar sebagai orang yang ingin menggunakan jasa Odang untuk membuat SIM. Tim kami menanyakan tentang persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk membuat SIM dengan menggunakan jasa calo. Kemudian ia menjelaskan bahwa proses membuat SIM dengan menggunakan jasa calo lebih mudah dan lebih praktis dibandingkan dengan mengikuti prosedur secara resmi. Ia mengatakan bahwa SIM sudah pasti dapat diperoleh dalam waktu satu jam. Pemohon hanya perlu mengisi formulir teori dan praktek saja. Soal teori akan diisi oleh pihak kepolisian. Sehingga pemohon tidak perlu kesulitan untuk melewati tahap uji teori. Tidak hanya itu saja, pemohon juga tidak perlu melewati uji praktek layaknya prosedur resmi. Setelah melakukan pengisian formulir teori dan praktek, pemohon melakukan proses foto SIM. Selanjutnya pemohon hanya perlu menunggu waktu untuk entry data saja.
        Apabila menggunakan jasa calo, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp460.000,00 di mana harga tersebut lebih mahal daripada biaya pembuatan SIM secara resmi yaitu sebesar Rp120.000,00.
        Odang menuturkan bahwa ia sudah bekerjasama dengan semua bagian di kepolisian Tangerang. Hal itu mempermudah Odang untuk melakukan tugasnya sebagai calo. Menurut pengakuan Odang, ia bisa mengenal seluruh bagian di kepolisian sebab kakaknya adalah seorang Kapolda Metro Jaya. Setelah mendapatkan cukup informasi dari Odang, tim kami kembali melakukan proses investigasi untuk memverifikasi informasi tersebut.
        Setelah melakukan proses investigasi terhadap beberapa calo SIM, tim kami mendapati adanya kerjasama calo dengan lembaga kursus stir mobil. Kemudian tim kami memutuskan untuk melakukan peneluran terhadap beberapa lembaga kursus stir mobil di daerah Tangerang untuk memperkuat informasi yang telah disampaikan oleh para calo tersebut.
        4 Desember 2012, tim kami mendatangi salah satu lembaga kursus di daerah Tangerang yang bernama EXCO. Tim kami memutuskan untuk melakukan teknik penyamaran yaitu sebagai orang yang ingin les menyetir di sana. Sesampainya di sana, kami dihampiri oleh seorang pria yang bernama Totok yang bekerja sebagai seorang pengajar di lembaga kursus tersebut. Kemudian kami bertanya seputar biaya untuk les menyetir di sana. Ada dua jenis paket les menyetir mobil yang ditawarkan di sana, les tanpa membuat SIM atau les sekaligus membuat SIM di sana. Di bawah ini adalah lampiran formulir biaya les dan juga persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon yang dipasang di lembaga kursus EXCO :

Setelah itu, tim kami menanyakan tentang cara pembuatan SIM kepada Totok. Kemudian dia mengatakan bahwa apabila kami langsung membuat SIM di sana, Totok akan mengantarkan kami ke Polres Tangerang. Berdasarkan pengakuannya, seluruh proses pembuatan SIM akan diurus oleh bagian tilang atau oleh beberapa calo yang sudah bekerjasama dengan lembaga kursus ini. Hal ini membuktikan bahwa pengakuan dari calo tersebut benar yaitu bahwa ada kerjasama antara calo dengan lembaga kursus.
Berdasarkan penuturan dari tempat kursus tersebut, kami mendapatkan bukti-bukti yang sekaligus menguatkan informasi yang dituturkan oleh para calo tersebut. Biaya pembuatan SIM di lembaga kursus ini juga lebih mahal dibandingkan dengan menggunakan jasa calo ataupun melalui prosedur resmi.
Setelah melakukan proses investigasi di lembaga kursus EXCO, tim kami langsung melanjutkan proses investigasi ke lembaga kursus lain yang masih berada di daerah Tangerang, yaitu “PANCA SARI JAYA”. Lagi-lagi kami menggunakan teknik penyamaran yaitu sebagai orang yang ingin les menyetir mobil. Di sana tim kami bertemu dengan Ibu Neni, seorang pengurus di lembaga kursus tersebut. Kemudian kami bertanya mengenai proses les menyetir mobil di tempat ini. Hasil yang diperoleh ternyata sama dengan lembaga kursus lainnya, yaitu kita dapat membuat SIM secara langsung bahkan kita dapat memperpanjang SIM serta STNK. Ibu Neni menuturkan bahwa proses pembuatan ataupun perpanjangan SIM serta STNK dibantu oleh beberapa calo yang sudah bekerjasama dengan lembaga kursusnya. Hal ini semakin memperkuat fakta-fakta yang telah kami dapatkan mengenai adanya kerjasama antara para calo dengan lembaga kursus mobil.
Permasalahan yang kami jadikan sebagai bahan investigasi pasti tidak terlepas dari pengguna calo. Maka, tim kami juga melakukan wawancara dengan Adryan Agung Dwiyantoro, seorang pengguna calo SIM di Polres Tangerang. Dalam proses wawancara, dia menuturkan bahwa proses pembuatan SIM dengan menggunakan jasa calo lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan mengikuti prosedur resmi. Hal itulah yang menjadi alasannya untuk menggunakan jasa calo. Proses pembuatan SIM dengan menggunakan jasa calo ini tidak memakan banyak waktu. Tahapan prosesnya pun juga sama seperti yang dijelaskan oleh para nara sumber yang telah kami wawancarai.
Tidak berhenti di situ saja, tim kami tetap melakukan proses investigasi di Polres Tigaraksa. Di tempat ini tim kami ingin membuktikan kebenaran tentang kerjasama calo dengan aparat kepolisian. Dengan memasang kamera tersembunyi, kami memulai proses investigasi. Di pagar masuk terdapat meja kerja polisi yang diduduki oleh beberapa orang tak berseragam. Kami menduga mereka adalah calo. Mereka memperhatikan kami saat kami memasuki Polres Tigaraksa hingga sampai di dalam gedung.
Sesampainya di dalam, kami sempat memperhatikan keadaan sekitar. Di sana banyak orang berkeliaran. Lalu kami berjalan menuju ke kantin Polres. Terlihat seorang pria tengah duduk di meja yang biasa dipakai untuk makan. Ia memperhatikan gerak-gerik kami cukup lama, kemudian ia menghampiri kami dan menanyakan, “Ada yang bisa dibantu Neng?”. Kami pun menjawab bahwa kami ingin membuat SIM. Kemudian ia mengajak kami masuk ke dalam ruangan sempit yang terdapat mesin fotokopi. Ternyata ia bekerja sebagai tukang fotokopi di dalam Polres yang juga bekerja sebagai seorang calo. Namanya Adit, ia menjelaskan prosedur pembuatan SIM dengan menggunakan calo di Polres Tigaraksa.
Untuk membuat SIM A, ia mematok harga Rp450.000,00. Sedangkan untuk SIM C, dikenakan biaya Rp430.000,00 dan harga tersebut tidak bisa ditawar lagi. Bila dibandingkan dengan harga yang tertera di loket resmi, untuk membuat SIM A hanya dikenakan biaya yang lebih murah yaitu Rp120.000,00. Sedangkan untuk SIM C hanya seharga Rp100.000,00.
Kemudian, kami bertanya kepada Adit tentang apa kelebihan menggunakan calo. Ia menjelaskan bahwa bila menggunakan calo, kita tidak perlu mengikuti tes tertulis ataupun tes praktek. Lama pembuatannya juga hanya memerlukan waktu 1 jam saja. Sedangkan apabila kita membuat SIM dengan mengikuti prosedur resmi, kita harus memenuhi cukup banyak persyaratan. Misalnya saja, fotokopi KTP domisili, kartu keterangan sehat dari dokter atau puskesmas, mengisi formulir pengajuan pembuatan SIM dan waktu yang dibutuhkan pun lebih lama dibandingkan dengan menggunakan jasa calo.
Saat tim hendak keluar dari Polres tersebut, sekitar 2-3 orang datang menghampiri kami dan menanyakan apakah ada yang bisa dibantu. Dari proses investigasi tersebut, kami dapat menyimpulkan bahwa ada simbiosis mutualisme antara calo dengan polisi.
Tidak hanya Polres Tigaraksa, tim kami juga mengunjungi Polres Tangerang untuk mengamati proses percaloan yang berada di sana. Saat baru turun dari mobil, benar saja, seorang yang sebelumnya memarkirkan kendaraan, mendekati kami dan menanyakan apa yang bisa dibantu. Ia adalah seorang calo di barisan depan. Yang dimaksud dari barisan depan adalah calo yang berada di daerah parkiran. Sebab, kantor pembuatan SIM agak masuk ke dalam. Setelah menyamar dan melakukan tawar menawar dengannya, ia pun memberi harga akhir sebesar Rp550.000,00. Karena terlalu mahal dan tak bisa ditawar lagi, akhirnya kami menolak tawaran tersebut dan kami pun memasuki gedung Polres Tangerang.
Setelah masuk lebih dalam, ada seorang yang mendekati lagi. Lagi-lagi seorang calo, namanya Ritonga. Ritonga adalah calo SIM bagian tengah. Ia menuturkan bahwa calo barisan depan cenderung lebih mahal daripada calo yang berada di dalam. Tim kami sempat berbincang cukup banyak mengenai prosedur dan proses pembuatannya. Hasilnya juga tak beda jauh dengan Polres Tigaraksa.
Ritonga bekerja sebagai calo sudah cukup lama, sekitar belasan tahun. Di sana, ia sudah memiliki banyak kenalan yang memudahkannya membuat SIM. Ia menjelaskan bahwa praktik ini sudah umum dan bukan menjadi rahasia lagi. Saat kami meminta kontaknya, ia berkata, “Iya silahkan. Saya juga gak takut kalau dilaporkan ke KPK.”
Kemudian, Ritonga memberi kartu nama K-Link, salah satu perusahaan MLM. Tapi dibalik kartu nama tersebut dituliskan bahwa ia juga menerima jasa pembuatan STNK, SIM, BBN, dan Mutasi. Harga yang dipatok Ritonga dalam membuat SIM A adalah Rp450.000,00. Sedangkan untuk SIM C Rp400.000,00. Ketika kami ingin memperjelas mengapa harga tersebut bisa berlipat-lipat dari harga normalnya, ia menambahkan bahwa sulit menjelaskan kemana perginya uang tersebut. Entah memang karena tidak tahu, atau sengaja ditutup-tutupi. Ia menambahkan bahwa dalam sekali membuat SIM, ia hanya dapat uang rokok saja.
Setelah tim kami mendapatkan banyak informasi serta bukti-bukti yang cukup kuat, kami memutuskan untuk melakukan wawancara dengan kepolisian pada bagian Satlantas di Polres Tangerang. Di dalam Polres, tim kami langsung diarahkan untuk bertemu dengan Komandan Satlantas yaitu Aiptu Daryono dan Aipda Winandi. Mereka menjelaskan berbagai mekanisme yang harus dilakukan untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi. Diantaranya, melampirkan KTP, melunasi biaya administrasi, mengurus surat kesehatan, melakukan registrasi, mengikuti ujian teori, lalu ujian praktek, dan foto serta tanda tangan. Setelah itu, kita tinggal menunggu pemgambilan SIM. 
Akan tetapi dalam prakteknya, lulus ujian teori tidak semudah yang dibayangkan. Apabila tidak lulus ujian teori, pembuat SIM harus mengulang setelah dua minggu dan bila tidak lulus lagi, pembuat SIM harus mengulang lagi dua bulan kemudian. Begitu juga dengan ujian prakteknya. Rumitnya proses pembuatan SIM melalui jalur resmi ini ternyata membuat banyak calon pembuat SIM lebih memilih menggunakan jasa calo. 
Ketika kami menyakan langsung pada Aiptu Daryono, ia menjelaskan bahwa pembuatan SIM di Polres Tangerang sudah benar-benar bersih dari calo. "Kalo untuk calo, di sini sudah bersih dari calo. Kita udah proteksi dari penjagaan paling depan," kata Aiptu Daryono. Padahal, berdasarkan penelitian yang telah kami lakukan, kami banyak menjumpai calo yang masih berkeliaran di Polres tersebut. Bahkan, kami juga banyak mendapatkan tawaran bantuan untuk membuat SIM. 
Informasi yang kami dapat dari berbagai narasumber juga banyak mengatakan bahwa pihak kepolisian juga ikut bekerjasama dengan para calo. Akan tetapi, pihak kepolisian kembali mengelak dan mengaku bahwa tidak ada kerja sama dari pihak kepolisian. "Kita udah koordinasi dengan pihak internal untuk melakukan pengawasan.  Saya rasa sih nggak ada hal seperti itu", kata Aipda Winandi.
Jadi, tim kami dapat menyimpulkan bahwa calo SIM adalah salah satu penyakit masyarakat yang sudah tidak bisa dimusnahkan melainkan harus dihindari. Masyarakat harus sadar dan mau mentaati peraturan yang berlaku. Berusahalah menjadi masyarakat yang “sehat” yang tidak ada niatan untuk mencari calo atau kenalan polisi untuk memudahkan proses pembuatan SIM.

4 komentar:

  1. Sumber dan bahan-bahannya sudah top, tapi ceritanya kurang menggigit. Masih bisa diperbaiki alurnya.

    BalasHapus
  2. uruslah urusanmu sendiri, saya pikir bangsa ini gak maju krn salah satunya kita sibuk urusin orang lain yg belum tentu kita lebih baik. serahkan saja pada masyarakat. Krn dg adanya calo jujur, saya butuh. krn kesibukan dan waktu yg tidak memungkinkan. Apalagi jika harus ijin seharian hanya utk urus SIM ????? wah...bisa terbengkalai pekerjaan. Intinya masyarakat sdh lebih dewasa koq, tdk usah ada sampeyan sdh bisa menilai. Dan tdk ada salahnya kita bayar lebih utk bayar jasa/uang lelah krn telah bantu kita. Waktu adalah Uang bro....

    BalasHapus